Lebih lanjut, Dia menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan fungsi pembinaan pemerintah daerah.
Mantan Bupati Morowali dua periode ini mengharapkan sikap kooperatif dan akomodatif dari seluruh perusahaan dalam mendukung penertiban ini.
“Ini adalah bagian dari pembinaan kita. Kami harap semua perusahaan bisa lebih akomodatif dan bekerja sama dengan baik, sehingga kita bisa menertibkan dan menghilangkan istilah TKA ilegal,” tandasnya.
Anwar Hafid menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat substantif, berkelanjutan, dan tidak seremonial.
Langkah tegas ini merefleksikan kepemimpinan yang aktif, responsif, dan berorientasi pada penegakan aturan.
Komitmen pelayanan publik yang tidak kenal waktu libur ini dijalankan demi menjaga wibawa daerah dan melindungi kepentingan masyarakat Sulteng.
Baca: Apresiasi Program Kadin, Gubernur Sulteng Siapkan Parigi Moutong Sentra Pertumbuhan Ekonomi














Komentar