gNews.co.id – Penanganan dugaan kasus korupsi pada tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 dinilai mengalami kemandekan.
Padahal kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut telah memasuki tahap penyidikan, namun penetapan tersangka hingga kini belum kunjung dilakukan.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Sulawesi Tengah sekaligus anggota DPD RI periode 2019-2024, Abdul Rachman Thaha (ART), mendesak agar Kejati Sulteng segera mengambil tindakan tegas.
Ia menilai momentum peringatan HUT ke-80 Kejaksaan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
“Sekarang ini sudah waktunya, di momen Hari Kejaksaan ke-80, untuk menetapkan siapa saja tersangkanya,” tegas ART ketika dihubungi via telepon, Selasa (2/9/2025) sore.
ART menyatakan optimismenya terhadap kepemimpinan Kajati Sulteng yang baru, Nuzul Rahmat. Ia yakin bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi prioritas di bawah kepemimpinan Nuzul.
“Saya percaya dengan Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat. Mungkin tinggal menunggu waktu saja, beliau memerintahkan penetapan tersangka kasus korupsi proyek di Parigi Moutong,” katanya.
Ia menekankan bahwa masyarakat luas terus memantau perkembangan kasus ini. Proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan dinilai dapat mengikis kepercayaan publik.
“Bukan hanya saya, masyarakat pastinya juga memantau progres kasusnya. Karena sudah sekian lama di meja kejaksaan. Sebaiknya segera ada tersangkanya,” jelas ART.
Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang sedang diselidiki ini melibatkan tiga paket proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parigi Moutong, yaitu:
1. Peningkatan jalan Pembuni-Bronjong,
2. Peningkatan jalan Trans Bimoli – Pantai, dan
3. Peningkatan jalan Gio-Tuladenggi.
Pengerjaan proyek-proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar kualitas dan ditengarai terdapat praktik suap. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar lebih.














Komentar