gNews.co.id,- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar M., S.E., M.M., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Dan dilaksanakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Luwuk sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari 64 kegiatan selama periode November 2025 hingga Juni 2026.
Kehadiran Hasfar dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen KUPP Kelas II Luwuk untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Bea Cukai dalam mencegah serta menggagalkan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Hasfar juga terus mengarahkan jajaran KUPP Luwuk agar meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Asisten II Pemerintah Kabupaten Banggai Faisal Karim, S.Sos., M.Si., Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Inf. Cepi Kartiwa, S.Pd., perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Kasi Barang Bukti Septian Dwi Riyadi, S.H., Kalapas Luwuk M. Badrun, Kepala Imigrasi Rangga Putra Yuda Asmara, A.Md.Im., S.H., serta Anggota DPRD Banggai H. Syafruddin Husain, S.H., M.H.
Dalam konferensi pers, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk Aldi Rakhman mengungkapkan, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914. Sementara itu, denda yang dihasilkan dari penindakan mencapai Rp344.953.000 sebagai penerimaan negara.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, serta unsur TNI dan Polri.
Sinergi lintas instansi dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemusnahan juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Usai konferensi pers, para pejabat dan undangan menuju lokasi pemusnahan. Rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil penindakan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
KUPP Kelas II Luwuk bersama Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.(DQ74).














Komentar