Padahal, kata dia, Ketua REI Sulteng sendiri membenarkan bahwa pembangunan perumahan di atas tanah urukan, harus dilakukan pemadatan seperti yang ia sampaikan.
Karena itu ia mengingatkan kepada pihak terkait untuk mengevaluasi kembali perizinan pembangunan perumahan tersebut. Demikian juga dengan perbankan yang bekerja sama dengan pengembang tersebut agar berhati-hati dalam mengeluarkan pembiayaan terhadap perumahan itu, mengingat bangunan yang ada belum layak untuk dipasarkan atau dibiayai.
“Ini kan rumah disubsidi yang oleh pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp4 juta kebawah,” katanya.
Paling penting lagi kata Alfian, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui dinas terkait mempertimbangkan atau mengevaluasi kembali perizinan yang sudah dikeluarkan.
“Mereka membangun di atas tanah yang belum layak atau tidak dilakukannya pemadatan, baik pemadatan secara alat berat maupun alam,” katanya.
Sebab, kata dia, bila pelanggaran-pelangganan ini dibiarkan, mengingat Kota Palu sendiri adalah daerah rawan bencana, maka bangunan-bangunan itu dipastikan tidak akan bisa bertahan.
“Kepada pihak-pihak dinas terkait, harus segera mengadakan evaluasi terhadap perizinannya dan harus melakukan test struktur tanah, sudah layak atau tidak dilakukan pembangunan,” tegas Alfian.
Baca: Jawaban 5 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Palu dar Pemkot














Komentar