Perusahaan Diduga Serobot Lahan di Bahodopi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulteng Upayakan Warga Dapatkan Haknya

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat untuk melapor balik pihak perusahaan untuk meminta konpensasi.

Warga disarankan agar dilakukan ganti rugi terhadap pemanfaatan lahan yang dilakukan perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Sementara, Zainal Abidin Ishak mendukung upaya masyarakat untuk menuntut hak mereka.

Oleh sebab itu, kata dia, DPRD harus merespons pengaduan tersebut dengan segera membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, Muharrram Nurdin dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa usul dan saran dari HB Toripalu dan Zainal Ishak akan ditindak lanjuti sesuai melanisme yang ada di DPRD.

Ia berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

“Percayakan kepada DPRD untuk menjadi mediator dalam kasus ini agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: DPRD Sulteng Soroti Insiden Warga di Areal PT. CPM, Alimudin: Kami Minta PT. CPM Kerja Sama yang Baik

Komentar