Keluhan itu karena masyarakat sudah melaporkan tindakan penyerobotan yang diduga dilakukan perusahaan sejak tahun 2020.
Tetapi sampai sekarang hampir tiga tahun belum ada respon dan tindak lanjut kepolisian.
“Bahkan kami dilaporkan ke Polda dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Anehnya kami baru dimintai keterangan dalam proses berita acara wawancara,” ujar Amal menuturkan keluhan warga.
Tiba-tiba, mereka dikejutkan sudah dikirimkan SPDP, dan diminta menghadap penyidik lagi pada 11 Januari 2023.
“Kami belum sempat memenuhi permintaan itu karena kami jauh dari Morowali,” katanya.
Selain laporan pidana di Polda Sulteng, warga juga digugat perdata di Pengadilan Begeri Poso. Kasus tersebut dalam tahap mediasi oleh PN Poso.
Menanggapi pengaduan masyarakat, HB Toripalu mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya dalam kasus ini.
Kejanggalan itu, antara lain laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah langsung dilakukan di Polda.
Padahal ada Polsek dan Polres yang punya konpotensi menangani dugaan pidana tersebut.
“Keluarnya SPDP juga patut dipertanyakan jika hanya berdasarkan hasil BAW. Karena BAW itu bukan proses untuk pro justitia,” tandasnya.
H.B. Toripalu juga heran terhadap gugatan perdata yang menggunakan alas hak berdasarkan perjanjian sewa.








Komentar