Polda Sulteng Bongkar Dalang Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Negara: Tangkap 24 Kg Sabu dari Malaysia

gNews.co.id – Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu pada Senin (21/4/2025) dini hari.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terkait 4 kilogram sabu pada 8 April 2025. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring. 

Pengembangan Kasus dari Penangkapan Sebelumnya

Djoko Wienartono menjelaskan bahwa pengungkapan 20 kilogram sabu ini berawal dari keterangan tersangka berinisial MZ, yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Dari pengembangan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka baru, yaitu:

– AM (38), warga Silae, Palu 
– RO (45), warga Perumnas Balaroa, Palu.

Sabu seberat 20 kilogram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Palu. Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dikendalikan oleh seorang wanita berinisial FT (masih buron).

Sebanyak 5 kilogram sabu rencananya akan diserahkan di Jalan Moh. Yamin, Palu, sedangkan 15 kilogram lainnya belum diketahui tujuannya. 

Barang Bukti yang Disita

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit mobil Mitsubishi Expander 
– 1 buah HP 
– 1 lembar karung 
– 2 buah tas penyimpan sabu 

Didalangi oleh Sindikat Lintas Negara

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa pemilik sabu baik yang 4 kilogram maupun 20 kilogram merupakan orang yang sama, yaitu AS (masih dalam pencarian).

Baca: Satresnarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Sita 7 Paket Sabu

Komentar