PPATK Sebut Putaran Duit PETI Hampir Rp1.000 Triliun: Berasal dari Sejumlah Daerah, Salah Satunya Sulawesi

gNews.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan terkait perputaran dana yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal.

Nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp 1.000 triliun, tepatnya Rp 992 triliun, dalam periode 2023-2025.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” tulis PPATK dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 melalui siaran pers dilansir dari berbagai sumber, Kamis (29/1/2026).

Rincian Temuan dan Sektor Terdampak

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya Jumat (30/1/2026), membeberkan rincian temuan tersebut:

  1. Sektor PETI dan Emas Ilegal: Nilai nominal transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun. PPATK menduga kuat emas hasil ilegal ini mengalir ke pasar luar negeri.
  2. Kejahatan Lingkungan (Green Financial Crime): Praktik PETI ini diklasifikasikan sebagai kejahatan lingkungan di sektor pertambangan, yang menjadi tindak pidana asal terbesar pada 2025.

Secara keseluruhan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait kejahatan lingkungan dengan total nominal transaksi menggiurkan, yaitu Rp 517,47 triliun.

Baca: Bersua Menteri LHK, Gubernur Anwar Hafid Sentil PETI hingga Tambang Galian C di Palu

Komentar