gNews.co.id – Sidang gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/9/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak pemohon dan termohon II.
Pemohon menyerahkan 13 alat bukti, sedangkan termohon II mengajukan 16 alat bukti kepada hakim tunggal. Dalam agenda pembuktian tersebut, kedua pihak tidak menghadirkan saksi.
Setelah pembuktian dinyatakan selesai, sidang akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, sidang pembuktian sempat ditunda sehari karena termohon II menambahkan sejumlah keterangan dan bukti yang telah dimasukkan dalam persidangan.
Hakim tunggal menilai pembuktian dari termohon II belum lengkap sehingga memberikan waktu untuk melengkapinya.
Gugatan Terkait SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol. Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi PT RAS yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penghentian penyidikan itu dipersoalkan karena sebelumnya terdapat dugaan kerugian negara lebih dari Rp79 miliar berdasarkan taksiran Kejati Sulteng saat proses penyidikan.
Soroti Izin di Atas Lahan HGU
Kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa dokumen revisi izin lokasi perlu ditempatkan dalam konteks awal munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT RAS.
Menurut mereka, izin itu diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya disebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Kalau melihat histori penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit PT RAS semestinya ditelusuri sejak diterbitkannya Revisi Izin Lokasi Tahun 2010,” ujar kuasa hukum pemohon.
Dokumen tersebut, lanjut pemohon, penting untuk melihat bagaimana proses pemberian izin dilakukan dan siapa saja yang memiliki kewenangan pada saat itu.
Pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan konstruksi hukum penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dikenal dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang kini berkaitan dengan ketentuan Pasal 604 KUHP.
Dalam argumentasinya, pemohon menilai perlu diuji apakah penerbitan izin oleh pejabat yang berwenang apabila dilakukan terhadap lahan yang telah memiliki HGU dapat berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian keuangan negara.
Pemohon juga menyebut adanya temuan ahli audit mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang perlu disandingkan dengan seluruh rangkaian peristiwa penerbitan izin dan pengelolaan perkebunan PT RAS.
Sebut ada Dugaan Komunikasi Oknum Jaksa, Akan Dilaporkan ke JAMWAS
Dalam keterangannya, pihak pemohon juga mengungkap adanya dugaan komunikasi melalui WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan pengaturan proses hukum perkara PT RAS pada tingkat penyidikan. Namun, bukti percakapan tersebut disebut belum diajukan dalam persidangan praperadilan.
Pemohon menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyerahkan bukti tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk diperiksa sesuai mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Pernyataan tersebut masih merupakan tudingan dari pihak pemohon dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Pertanyakan Pemeriksaan Penerbit Izin
Pemohon mempertanyakan mengapa pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan revisi izin lokasi tersebut tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika dokumen Revisi Izin Lokasi Tahun 2010 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, tetapi orang yang menerbitkan izin tersebut disebut tidak pernah diperiksa dalam penyidikan,” jelas kuasa hukum pemohon.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perlu dilihat kembali secara utuh.
Baca: Gugatan SP3 Kasus PT RAS Masuk Tahap Pembuktian di PTUN














Komentar