gNews.co.id – Ratusan warga yang geram atas tindakan PT Citra Palu Mineral atau CPM melakukan aksi pemblokiran jalan hauling yang selama ini digunakan oleh perusahaan tersebut.
Warga mendirikan pagar kayu di atas lahan seluas satu hektare yang mereka klaim sebagai milik mereka, namun diduga telah diserobot dan dimanfaatkan sepihak oleh PT CPM untuk kepentingan operasionalnya.
Salah satu pemilik tanah, inisial RM, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan hak miliknya yang sah. Namun, hingga kini PT CPM tetap menggunakan lahan itu tanpa izin atau kompensasi yang layak.
“Saya pemilik sah tanah ini, tetapi PT CPM menggunakan lahan saya seenaknya untuk jalan hauling mereka tanpa ada kesepakatan dengan saya,” tegas RM, yang enggan disebutkan namanya.
Aksi pemblokiran ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap apa yang mereka anggap sebagai praktik ketidakadilan oleh perusahaan tambang tersebut.
Mereka mendesak PT CPM untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat terdampak.
“PT CPM harus menghentikan semua aktivitasnya sebelum izin dan hak-hak masyarakat dipulihkan. Mereka beroperasi di Poboya secara ilegal dan semena-mena,” ujar Imran, salah satu peserta aksi.
Selain menuntut penghentian operasional, warga juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan dalam menyelesaikan sengketa ini.
Mereka berharap ada tindakan tegas agar perusahaan tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi pemblokiran tersebut.
Warga menegaskan akan terus melakukan aksi hingga ada kejelasan dan solusi dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Baca: Aliansi Anti PT CPM Tolak Keras Penambangan di DAS Pondo: Desak Pemerintah Bertindak Tegas














Komentar