Revisi UU Perkoperasian Diperlukan, Longki Djanggola Dorong Guna Tingkatkan Daya Saing di Era Digital

gNews.co.id – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai perlu diperbaiki agar koperasi dapat lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era ekonomi global.

Selain itu, revisi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan model bisnis koperasi berbasis digital.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola dalam Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).

“UU Koperasi yang ada saat ini belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi yang berbasis platform daring kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi UU ini diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” ujar Longki Djanggola, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Kembali ke Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong

Longki, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) pada periode 2011-2021, menekankan pentingnya koperasi untuk kembali kepada semangat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurutnya, asas-asas ini merupakan landasan filosofis dan praktik operasional koperasi di Indonesia.

“Koperasi bukanlah korporasi privat, meskipun berbadan hukum. Praktik operasional koperasi harus tetap berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Ini yang membedakan koperasi dari bentuk usaha lainnya,” tegasnya.

Perlu Standar Tata Kelola yang Lebih Ketat

Dalam proses revisi UU Koperasi, Longki menitikberatkan pada pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.

Baca: Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola Minta Mendagri Harus Tegas Aturan Cuti bagi Petahana yang Ikut PSU

Komentar