Rusuh di PT GNI Berawal dari Tuntutan Karyawan yang Tak Disahuti, Wamenaker: Kami Investigasi Pelaksanaan K3

Selain itu, mereka juga menuntut stop penerapan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) dan mempekerjakan kembali karyawan yang sempat diberhentikan.

“Semua usulan itu sudah kami setujui,” katanya.

Dalam publikasi yang dibagikan kepada rombongan Wamenaker, PT GNI merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam hilirisasi industri Mineral dan Batubara (Minerba).

Proyek tersebut yang sampai saat ini sudah menanamkan modalnya sekira Rp 30 triliun dan akan berkembang hingga sekitar Rp 60 triliun.

Perusahaan ini akan membangun 24+1 jalur produksi dengan kapasitas 1,9 juta ton ferronikel pertahun.

Kini sudah beroperasi satu smelter, dan dua masih dalam proses konstruksi yang menyerap sekitar 11.000 tenaga kerja Indonesia serta 1.300 TKA.

Selain itu akan dibangun pula pembangkit listrik berkapasitas 1.115 MW, dan dermaga penumpukan material yang dapat menampung tongkang berukuran 9×5.000 DWT serta kapal bertonase 2×50.000 DWT.

Semua proyek ini diprediksi akan menyerap 20.000 orang tenaga kerja, 90 persen adalah tenaga kerja Indonesia yang diprioritaskan pada masyarakat Morowali Utara.

Baca: PT GNI Belum Terbuka Soal Tenaga Kerja? Mahfud MD: Warga Negara Berhak Dapat Pekerjaan Layak dan Perlakuan Adil

Komentar