Masa Tugas Satgas BSH Resmi Berakhir
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur mengungkapkan perkembangan penting terkait status hukum Satgas BSH.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan pembentukannya pada Oktober 2025, masa tugas satgas tersebut secara resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
“Status Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Sehingga, segala aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” jelas Gubernur.
Dengan berakhirnya masa tugas satgas ini, Pemerintah Provinsi berharap spekulasi mengenai upaya pembungkaman kebebasan pers dapat diakhiri.
Fokus pemerintah akan dikembalikan sepenuhnya pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati peran dan fungsi pers yang independen.
Baca: Berikut Pesan Tegas Gubernur Anwar Hafid kepada 36 Pejabat Eselon II dan 3.230 PPPK yang Dilantik









Komentar