Sidang Lanjutan Perkara Jurnalis Beritamorut, Ahli Hukum: SPDP Wajib Diberikan kepada Tiga Pihak, Bagian Perlindungan Hak Hukum

gNews.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon jurnalis Beritamorut.com, Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Kamis (22/5/2025).

Sidang praperadilan yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut berlangsung di ruang sidang PN Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan serta mendengarkan tanggapan dari pihak Polda Sulawesi Tengah selaku termohon.

Hadir dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Muslimin Budiman dan Abd. Aan Achbar.

Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Jubair.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes itu turut dihadiri sekitar 27 orang.

Dalam keterangannya, Dr. Jubair menyampaikan pandangan hukum terkait pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses hukum.

Menurutnya, SPDP merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Dr. Jubair.

Ahli hukum pidana tersebut juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama.

Menurutnya, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.

“Bahwa satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karena di dalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia diperiksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya dimana, kemudian tujuannya,” jelas Dr. Jubair.

Ia menambahkan yang namanya surat panggilan itu berlaku sekali pemeriksaan. Jika ini kemudian diberlakukan untuk waktu yang berbeda, hari yang berbeda, maka seyogianya penyidik mengeluarkan surat panggilan baru yang berikutnya.

Baca: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Lanjut ke Tahap Hadirkan Saksi Ahli

Komentar