“Tidak ada itu penyidik (yang hadir di ruang sidang) yang kasih saya surat. Saya tidak bohong ini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati disini,” tegas Hendly, yang ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia membantah keras keterangan pihak Polda yang menyatakan surat-surat tersebut diterima pada 20 Februari 2025.
Dengan tatapan tajam ke arah Tirtayasa Efendi, Hendly menyatakan dengan menyumpahinya.
“Bae-bae (hati-hati) kamu juga, langsung mati kalau kamu bohong,” tegas Hendly.
Hakim kembali menengahi, meminta semua pihak untuk tidak berdebat dan mengulang pertanyaan. Di tengah ketegangan, ada pula momen yang mengundang senyum.
Ahli yang dihadirkan Polda Sulteng, Dr. Kaharuddin Syah, ternyata gemar mengabadikan momen.
Ia dua kali meminta izin kepada hakim untuk difoto selama sidang berlangsung, pertama saat akan diambil sumpah dan kedua saat sidang akan ditutup, dengan alasan untuk dokumentasi pribadi.Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 16.20 Wita.
Proses praperadilan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Mei 2025.














Komentar