gNews.co.id – Suasana kelegaan dan penegasan komitmen terhadap kebebasan pers mewarnai pertemuan dengan sejumlah media yang digelar oleh Mardiman Sane, kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali di sebuah cafe pada Kamis (29/5/2025) pagi.
Hal ini menjadi momentum penting menyusul putusan sidang praperadilan yang membebaskan Hendly dari status tersangka.
Di hadapan sejumlah media, Mardiman Sane tidak hanya merayakan kemenangan hukum kliennya, tetapi juga menyuarakan kepedulian mendalam terhadap independensi dan keselamatan kerja jurnalistik di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perhatiannya pada kasus ini adalah wujud nyata dari pembelaan terhadap pilar demokrasi keempat tersebut.
“Saya kuasa hukum Hendly, berharap cukuplah sampai di sini,” ujar Mardiman.
Kata Dia, ini menandakan akhir dari babak hukum yang menjerat kliennya. Namun, Mardiman juga menegaskan, tetap mengawal perkara ini.
“Kami dari tim kuasa hukum akan tetap mengawal jika kasus ini diangkat kembali,” katanya.
Sebagai seorang advokat muda yang progresif, Mardiman menyoroti peran krusial jurnalis dalam melakukan kerja-kerja investigasi yang seringkali penuh risiko.
Ia menyamakan profesi jurnalis dengan advokat, menyebut keduanya sebagai pekerjaan mulia yang menjalankan fungsi sosial vital, meskipun tanpa dukungan finansial langsung dari negara.
“Kerja-kerja jurnalis dalam investigasi sangat rawan. Pekerjaan jurnalis adalah pilihan hidup yang teman-teman ambil. Pekerjaan jurnalis sangat mulia, sama halnya seperti advokat. Kita tidak digaji oleh negara,” tutur Mardiman Sane.
Dia juga mengingatkan bahwa tantangan hukum bisa menimpa siapa saja dalam profesi ini.
Baca: Hakim Tunggal PN Palu Kabulkan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali: Bebas dari Status Tersangka
Komentar