Semua dokumen itu telah ditandatangan mulai dari penerimaan motor Yamaha di kantor CV. Akai Jaya Motor, penyerahan motor di kantor – kantor dinas terkait, termasuk tandatangan diseluruh lembar perjanjian kontrak, sehingga direktur menegaskan bahwa semua paraf dan tandatangan direktur CV. Mentari Jaya Mandiri telah dipalsukan.
“Seharusnya perjanjian kontrak tersebut terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan paraf, batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal kitab undang – undang hukum perdata tentang syarat – syarat sahnya suatu ikatan perjanjian,” terang Zainal Abidin.
Zainal Abidin mengaku, dirinya bersama direktur CV. Mentari Jaya Mandiri telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan paraf itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sulteng, namun laporan itu ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Sudah dua kali kita melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan paraf itu di Polda Sulteng, tapi ditolak terus dengan alasan tidak jelas,” kesalnya.
Zainal Abidin mengaku atas penetapan tersangka kepada dirinya dan Dedhy Sancitra bersama istri almarhum Rachmawaty, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita tiba – tiba saja sudah ditetapkan jadi tersangka, padahal tidak pernah dilakukan gelar perkara dulu,” tandasnya.
Sementara itu, pihak CV. Akai Jaya Nelson yang dikonfirmasi mengaku, akan menanyakan hal itu dulu kepada bagian yang menangani pengadaan 25 unit motor itu.
“Saya belum tahu persis permasalahannya, nanti saya tanya dulu bagian yang menangani ya. Nanti saya hubungi lagi ya,” ujarnya via WhatsApp.
Baca: Aroma Culas Proyek Tambal Sulam, Kabid dan PPTK Bungkam








Komentar