Tragedi Maut Gunung Moutong: Warga Tewas di Lokasi PETI Nasalane, Komnas HAM Desak Polda Sulteng Usut Oknum Terlibat

Pelecehan Hukum: Tambang Ilegal Beroperasi Kembali Sehari Setelah Ditertibkan

Keprihatinan serupa disampaikan Komnas HAM terkait laporan yang menyatakan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri kembali beroperasi hanya berselang sehari setelah dilakukan penertiban oleh Polda Sulteng.

Lebih memprihatinkan, ada dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa setempat yang memberikan izin sepihak.

“Keberanian pelaku untuk beroperasi kembali pasca-penertiban adalah tantangan nyata terhadap supremasi hukum dan mengancam hak asasi masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Breemer.

Komnas HAM menilai situasi ini mencerminkan:

1. Pelecehan Terhadap Wibawa Hukum, yang menciptakan preseden buruk bahwa hukum dapat diabaikan.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat lokal yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga hukum dan lingkungan.
3. Pelanggaran Hak atas Lingkungan Sehat, di mana kerusakan alam menjadi beban masyarakat luas sementara keuntungan dinikmati segelintir oknum.

Untuk itu, Komnas HAM Sulteng mendesak:

· Kapolda Sulteng untuk menyelidiki oknum-oknum yang berani menginstruksikan pengoperasian kembali tambang ilegal, termasuk aktor intelektual dan penyokongnya.
· Bupati dan Inspektorat Daerah untuk mengaudit dan memberikan sanksi administratif berat kepada Kepala Desa Karya Mandiri jika terbukti menyalahgunakan wewenang.
· Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Nyawa warga negara dan kelestarian lingkungan adalah harga mati. Jangan biarkan Parigi Moutong terus berduka karena ketidaktegasan memberantas PETI,” pungkas Breemer menegaskan.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal kedua kasus ini untuk memastikan hak masyarakat atas keadilan, keselamatan, dan lingkungan hidup yang sehat tidak dikorbankan.

Baca: Mengurai “Serakanomics” di Parigi Moutong: Krisis Kepercayaan dan Tumpulnya Penegakan Hukum PETI

Komentar