gNews.co.id – Warga Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), memprotes keras tindakan pemagaran pantai yang dilakukan oleh pihak Sera Dive Resort.
Aksi pemagaran tersebut dinilai telah menutup akses umum ke Pantai Sera dan bahkan disebut-sebut memicu pengusiran terhadap wisatawan asing yang tengah bersantai di kawasan pantai tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik Sera Dive Resort yang bernama Husen telah memerintahkan manajernya, Nu’ir, untuk melarang pengunjung non-penginap menggunakan pantai.
Husen mengklaim bahwa pantai tersebut merupakan milik pribadi dan hanya boleh digunakan oleh tamu resort-nya, sebuah klaim yang ditentang keras oleh warga setempat yang telah menggunakan pantai tersebut secara turun-temurun.
Tak hanya melakukan pemagaran, Husen juga diduga membangun tembok permanen tanpa izin serta melakukan penimbunan jalur air laut yang mengarah ke area mangrove di belakang resort.
Warga setempat menilai tindakan ini berpotensi merusak ekosistem laut di kawasan tersebut yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama Kepulauan Togean bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Selain membatasi akses ke pantai umum, pemagaran itu bahkan sudah masuk ke tanah milik saya,” ungkap Winda, salah seorang warga yang lokasinya dekat pantai Sera, kepada media, Rabu (21/5/2025).
Winda menambahkan bahwa ia telah mencoba berbicara baik-baik dengan pihak resort, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Sejumlah wisatawan asing yang menginap di The Cliff Dive Resort dan Malenge Dive Resort mengaku kecewa karena tidak lagi bisa menikmati keindahan Pantai Sera seperti sebelumnya.
Mereka menyatakan bahwa salah satu alasan utama mereka memilih berlibur di Kepulauan Togean adalah untuk menikmati pantai-pantai yang indah dan masih alami.
Hal ini dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata Kepulauan Togean di mata wisatawan mancanegara yang selama ini dikenal dengan keramahan penduduknya dan akses bebas ke pantai-pantai eksotis.
Warga juga menilai bahwa tindakan pengusiran wisatawan asing bertentangan dengan semangat pemerintah daerah, khususnya program Bupati Tojo Una-Una yang sedang mendorong peningkatan investasi asing di sektor pariwisata.
Ketidaknyamanan yang dialami wisatawan akibat konflik ini bisa menjadi sinyal negatif bagi calon investor yang berencana menanamkan modal di kawasan wisata tersebut, sehingga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, karena telah melanggar hak ulayat masyarakat yang telah menggunakan pantai tersebut sejak lama.
Selain itu, tindakan pemagaran juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa akses publik ke wilayah pantai tidak boleh dibatasi secara sepihak oleh pihak manapun.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga hak-hak masyarakat, keberlangsungan ekosistem pesisir, dan kenyamanan wisatawan.
Baca: Kabar Gembira, Pulau Bakalan Segera Nikmati Listrik Tenaga Surya Hibah dari Korea






Komentar