Africhal menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Bintang Delapan Wahana adalah kejahatan serius, yang bahkan menyebabkan terbitnya surat Keputusan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid.
Menyikapi hal ini, YAMMI mendesak Polda Sulteng untuk tidak hanya mengusut FMI, tetapi juga manajemen PT Bintang Delapan Wahana. Africhal beralasan, tidak mungkin FMI sendirian membawa dokumen palsu untuk mengajukan penerbitan IUP.
“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum. Hukum seharusnya menjerat para pelaku kejahatan hingga ke pengadilan. Kami menyayangkan Polda Sulteng terkesan mendiamkan kasus penggunaan dokumen palsu untuk menerbitkan IUP di Sulawesi Tengah,” tegas Africhal.
Africhal juga mengingatkan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, agar menegakkan keadilan hukum.
Ia menyoroti bahwa selama kepemimpinan Irjen Pol Agus Nugroho, belum pernah ada perkara pidana yang melibatkan korporasi atau pelaku illegal mining yang sampai ke pengadilan setelah diproses polisi.
“Ini mengindikasikan Polda Sulteng tidak profesional dalam mengusut kasus-kasus pertambangan, baik pemalsuan maupun illegal mining,” tutup Africhal.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari tim media kepada Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono belum mendapat respon.












Komentar