Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 dalam waktu sepekan.
Catatan Kritis Redaksi
OLEH: MAHBUB
Janji yang terdengar heroik dan responsif ini sontak membawa angin segar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD setempat. Namun, bagi masyarakat akar rumput yang selama ini haus akan keadilan fiskal, janji seminggu terasa terlalu manis untuk sekadar diimani, sehingga jangan sampai janji itu menjadi sewindu alias 8 tahun.
Di negeri ini, kita sudah terlalu sering menyaksikan janji politis berakhir sebagai pepesan kosong; seminggu berubah menjadi sewindu, sementara gunung nikel terus dikeruk, nilai tambah mengalir deras ke pusat, dan daerah hanya kebagian status tanpa kesejahteraan.
Jika revisi yang dijanjikan ternyata hanya sekadar formalitas tanpa perubahan fundamental pada sistem penerimaan negara, maka ini bukan sekadar janji basi, melainkan abuleke akal-akalan berbalut regulasi yang justru dilakukan oleh pembuat istilah itu sendiri.
Mari kita baca fakta di balik terbitnya Kepmen 157/K/2026. Dalam diktum ketiga, hanya delapan kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah pengolah secara nasional, mulai dari Halmahera Tengah, Kolaka, hingga Gresik.
Sementara itu, Morowali dan Morowali Utara yang merupakan jantung industri hilirisasi nikel nasional dengan kawasan raksasa seperti IMIP, GNI, Stardust Estate, hingga proyek Vale tidak masuk dalam daftar. Sungguh sebuah kontradiksi yang menggelitik.
Di satu sisi, pemerintah pusat melalui program hilirisasi menggaungkan pengolahan mineral dalam negeri sebagai loncatan ekonomi besar. Namun di sisi lain, dalam aturan penetapan daerah pengolah yang justru menentukan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), daerah-daerah yang paling masif melakukan pengolahan justru diabaikan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif; ini adalah tindakan sistematis yang mengabaikan realitas ekonomi di lapangan demi kepentingan birokrasi semata.
Gubernur Anwar Hafid dengan tegas menyuarakan dua tuntutan utama: pertama, Sulteng harus masuk sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah; kedua, revisi Izin Usaha Industri (IUI) agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung di mulut industri, bukan di mulut tambang.
Tuntutan ini krusial karena menyangkut mekanisme perhitungan yang selama ini merugikan daerah. Saat ini, DBH dihitung berdasarkan nilai ore nikel saat keluar dari mulut tambang, bukan dari produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri.
Akibatnya, nilai ekonomi raksasa dari aktivitas pengolahan di IMIP dan kawasan lainnya hampir seluruhnya lolos dari radar fiskal daerah. Anwar bahkan mengusulkan kenaikan persentase PNBP hingga 1.000 persen di mulut tambang agar daerah mendapatkan penerimaan yang mendekati nilai riil industri. Angka 1.000 persen itu mungkin terdengar ekstrem, tetapi itulah gambaran betapa timpangnya porsi yang selama ini diterima daerah dibandingkan nilai kekayaan yang dihisap dari perut bumi Sulteng.
Persoalan ini tidak berhenti pada regulasi status administratif. Tokoh masyarakat sekaligus petinggi Front Pemuda Kaili (FPK), Amir Sidiq, mengingatkan satu fakta menyayat: status “daerah pengolah” pun tidak otomatis mengalirkan uang ke kas daerah jika sistem fiskalnya tidak dibenahi. “Kami tidak mau Sulteng hanya kebagian status tanpa uang,” tegas Amir. Di sinilah letak kebohongan publik yang paling fundamental.
Revisi Kepmen yang hanya sekadar menambahkan nama Morowali dan Morut ke dalam daftar, tanpa disertai perubahan aturan perhitungan DBH dan royalti, sama saja dengan Pemberi Harapan Palsu (PHP) berskala nasional. Angka delapan persen untuk daerah pengolah pun akan tetap menjadi angka semu jika aktivitas hilir di bawah IUI tidak terbaca dalam basis penghitungan.
Nilai ekonomi dari kawasan IMIP, GNI, hingga Vale berpotensi terus lolos karena rezim sektoral yang saling tarik-menarik antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian membuat data produksi dan royalti tidak pernah utuh sampai ke tangan daerah. FPK sudah tepat mendesak rekonsiliasi total seluruh data produksi, karena transparansi adalah harga mati sebelum keadilan bisa ditegakkan.
Yang menarik dan perlu dicermati adalah nada perlawanan yang mulai meninggi dari tokoh pemuda Sulteng. Amir Sidiq dengan berani melontarkan kata “abuleke” untuk mengecam kebijakan Menteri ESDM sebuah ironi karena istilah itu adalah jargon khas Bahlil sendiri untuk menyindir ketidakberesan orang lain.
Kini jargon itu berbalik menghantam kebijakannya sendiri. Lebih dari sekadar kritik verbal, Amir mengancam penutupan semua aktivitas tambang di Sulteng jika revisi yang dijanjikan tidak membawa keadilan nyata.
Baca: Secuil Harapan Revisi Kepmen ‘Abuleke’, Diplomasi Gagal? DBH Sulteng Terancam








Komentar