6,34 Gram Sabu Dimusnahkan Sat Narkoba Polres Poso

gNews.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso belum lama ini memusnahkan sejumlah Barang bukti (Babuk) tindak pidana Narkoba.

Kasat Narkoba AKP Mulyadi menyebutkan, pemusnahan Babuk Narkoba jenis sabu itu, merupakan hasil penyidikan selama Februari 2023.

Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Reza Torio Kamba, para perwira, anggota penyidik Polres Poso serta tersangka BW alias B (26), S alias A (47) dan M alias U (42).

Adapun Babuk hasil penyitaan yang telah dimusnakan, kata Kasat, sebanyak 24 paket sabu dengan berat 6,34 gram.

“Setiap paket ada yang beratnya 0,22 gram, 2 gram dan 4,12 gram dengan total bruto 6,34 gram,” jelas Kasat saat dihubungi via Whatsapp, Senin (20/3/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan cairan zat kimia bersama Babuk kemudian di blender.

“Setelah selesai Babuk di buang ketempat yang sudah tentukan, dan plastik pembungkus kami bakar,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf menghimbau, semua kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Poso untuk menjauhi Narkoba.

“Selamatkan generasi muda kita tanpa Narkoba, mari kita bersama sama memberantas peredaran Narkoba di Bumi Sintuwu Maroso,” tandas Kapolres Rentrix Riyaldi Yusuf.

Komentar