Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara jika pelanggaran masuk ke ranah pidana, maka akan dilakukan proses lanjutan berupa penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sama dengan kepolisian.
Indra juga menyebut bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari berbagai wilayah, sehingga memerlukan waktu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi laporan berdasarkan nama perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau memang ada indikasi pidana, maka pengawas akan buat laporan kejadian (LK), dan proses penyidikan akan ditindaklanjuti oleh PPNS kami yang berkoordinasi dengan kepolisian,” tandasnya.
Pihak Disnakertrans Sulteng memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak pekerja yang masuk.
Baca: Diduga THR Belum Dibayar Perusahaan, Puluhan Karyawan XL Sambangi Naketrans Sulteng









Komentar