gNews.co.id – Ancaman sanksi pidana dan pencabutan izin usaha jika PT Columbus terbukti menahan ijazah seorang mantan karyawan.
Hal itu ditegaskan Kepala UPTD Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Indra melalui sambungan telepon aplikasi WatsApp, Jumat (20/6/2025).
Dia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Tolitoli.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan PT Columbus Cabang Tolitoli, Dwi Wahyono, mengaku kehilangan ijazah asli Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya setelah menyerahkannya kepada pihak manajemen perusahaan saat masih bekerja.
Dwi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat ia diterima bekerja sebagai marketing di PT Columbus Tolitoli pada tahun 2024.
Dua bulan berselang, ia diangkat menjadi analis, posisi yang menurut kebijakan perusahaan mewajibkan penyerahan ijazah asli.
“Waktu saya jadi analis, ijazah saya diminta Kepala Cabang untuk dikirim ke Palu. Karena sudah jadi staff, ijazah saya ditahan,” ujar Dwi saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Indra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran laporan.
“Saya akan konfirmasi dulu dengan pengawas di Tolitoli. Karena saya belum tahu persis kasusnya seperti apa. Tapi kalau memang ada pengaduan dari pekerja, pengawas kami akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ungkap Indra.
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pada dugaan penahanan ijazah, tetapi juga akan mencakup aspek lain seperti pembayaran upah, jam kerja, waktu istirahat, serta kondisi sosial dan ketenagakerjaan di perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, langkah pertama adalah melalui penerbitan nota pemeriksaan agar perusahaan patuh terhadap aturan. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan pidana,” katanya.
Jika perusahaan menghilangkan ijazah karyawan, sanksinya bisa berupa sanksi perdata atau ganti rugi serta pidana penjara atau denda.
Sanksi perdata bisa diajukan jika hilangnya ijazah disebabkan kelalaian perusahaan. Sanksi pidana bisa dikenakan jika penghilangan ijazah dilakukan dengan sengaja, melanggar hukum, dan memenuhi unsur pidana.
Baca: PT Columbus Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Dwi: Ijazah Hilang di Tangan Mereka














Komentar