· Melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
· Memperkuat koordinasi pengawasan antarinstansi terkait (POLRI, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM).
· Meningkatkan kapasitas dan sumber daya pengawasan di lapangan.
· Melibatkan dan memberdayakan masyarakat lokal dalam memantau aktivitas mencurigakan.
· Menjamin proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel.
“Mestinya sudah dilakukan tindakan. Apa susahnya memanggil dan memeriksa para pihak terkait? Tapi hal itu tidak dilakukan, kenapa?” tantang Dedi.
Dedi Askary yang pernah menjabat 20 tahun Ketua Komnas HAM Sulteng ini juga mengingatkan tentang tanggung jawab moral dan keberlanjutan ekologis.
“Kekayaan alam Parigi Moutong harus dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat, bukan dikuasai segelintir orang melalui aktivitas ilegal yang merusak,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Anwar Hafid atau pemerintah daerah terkait desakan ini.
Masyarakat menunggu komitmen dan tindakan nyata untuk menyelamatkan lingkungan dan masa depan daerah dari ancaman praktik PETI.














Komentar