Di Buol PETI Bodi Marak Lagi

Menurut informasi yang diperoleh, kawasan PETI tersebut diketahui diduga merupakan milik Riska, seorang warga Desa Buol yang menjadi orang kepercayaan dari WNA yang memberikan dukungan modal untuk operasi tambang ini.

Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Buol belum dilakukan upaya konfirmasi terkait aktivitas tambang emas ilegal ini.

Warga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap ekosistem hutan lindung.

“Kami berharap pihak reskrim Polres Buol dapat segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan penegakan hukum yang semaksimal mungkin,” ujar Mohamad Appang.

Tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung sering kali menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran tanah dan air, serta perubahan ekosistem yang berdampak pada flora dan fauna setempat.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, seperti konflik antara pengusaha tambang dan masyarakat setempat serta potensi eksploitasi tenaga kerja.

Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dari pihak berwenang.

Baca: Lagi, PETI Bodi Jadi ‘Seksi’, Diharap Gerak Cepat Aparat

Komentar