Untuk pengadaan pekerjaan kontruksi proyek senilai Rp 89, 874.295.000 itu dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 50 BP2JK wilayah Sulteng Tahun Anggaran 2022-2023.
Pada proses tender yang diikuti sebanyak 106 peserta tersebut, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lulus syarat kualifikasi tender.
Kedua perusahaan tersebut, yaitu PT Sarana Multi Usaha dengan nilai penawaran terendah sebanyak Rp 79,589.534.000 dan PT Marinda Utama Karya Subur dengan nilai penawaran sebesar Rp 83,580.777.000.
Penetapan pemenang perusahaan kontraktor asal Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur itu dinilai janggal.
“Ditemukan ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat tender tidak sesuai, tapi kenapa kemudian dimenangkan. Ada apa ini,” tegas Harsono Bereki didampingi peneliti KRAK, Abd Salam.
Menurut mereka, sangat menyayangkan jika pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN XIV Palu akan tetap melanjutkannya.
Bahkan kelanjutan itu hingga ke penandatanganan kontrak kepada perusahaan pemenang yang dicurigai keabsahan dan kebenaran dokumennya.
Padahal, ungkap Harsono yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNR) untuk Sulteng, masalah ini sudah dikritik.
“Ini sudah mendapat kritikan dan masukan dari masyarakat, dan ini banyak pihak berkeberatan,” katanya.
Baca: Proyek Rp 37, 41 Miliar Diduga Rugikan Negara, KRAK Lapor BP2W Sulteng ke Kejati














Komentar