gNews.co.id – DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025) untuk menetapkan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Dalam pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan akibat adanya perubahan kebijakan pendapatan transfer pusat dan antardaerah.
Pendapatan daerah Kabupaten Banggai 2025 ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp294,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,62 triliun, serta pendapatan lain-lain Rp24,84 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan Rp377,65 miliar, dengan total belanja daerah mencapai Rp3,31 triliun.
APBD Perubahan 2025 menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi aktual baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Dokumen ini juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan keterpaduan program daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ungkap Wabup Furqanuddin.
Wabup juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam memberikan masukan selama proses pembahasan.
Sinergi pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud nyata semangat kolektivitas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan amanah konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda Banggai dan DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua Wardani Murad dan I Putu Gumi. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Ramli Tongko, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.









Komentar