Penyimpangan yang diduga dilakukan oleh tersangka berkaitan dengan proses pemungutan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Atas perbuatannya, Tersangka Mohammad Fahri Oktafianes disangkakan melanggar pasal-pasal sebagai berikut:
· PRIMAIR: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
· SUBSIDIAIR: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
· ATAU KEDUA: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PROSES HUKUM LANJUTAN
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulteng masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dan penggunaan dana hasil pemungutan pajak tersebut, serta mengupayakan secara maksimal pengembalian kerugian keuangan daerah (asset recovery).
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Proses hukum yang berjalan senantiasa kami pastikan profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca: Tim Penyidik Kejati Mulai Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Split














Komentar