Gugatan Ditolak Seluruhnya PT Sulteng: Ashar Yahya Tegaskan Legitimasi Hukum Ketua Utama Alwi Saggaf Kuat

Amar Putusan Kunci

Adapun poin-poin utama dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut adalah:

  1. Gugatan Ditolak Seluruhnya: Majelis Hakim Tinggi menyatakan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat ditolak untuk keseluruhan.
  2. Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Segala tindakan Ketua Utama Alkhairaat, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat SIS Aldjufrie, ditegaskan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Pembebanan Biaya Perkara: Para Penggugat (kini berstatus sebagai Terbanding I, II, dan III) dihukum untuk menanggung seluruh biaya perkara di tingkat pertama maupun banding.

Koreksi Terhadap Kekeliruan Tingkat Pertama

Ashar Yahya menilai putusan ini telah mengoreksi kekeliruan fatal pada tingkat pengadilan pertama, yang sebelumnya dinilai dipaksakan oleh pihak lawan.

“Sangat menarik melihat bagaimana lawan mencoba memaksakan aturan Rapat Pertama pada Rapat Ketiga, padahal Anggaran Dasar kita tidak membatasi hal tersebut. Ini seperti memaksa orang memakai sepatu anak kecil; tidak akan pas dan hanya membuat malu diri sendiri di depan hukum,” sindir Ashar.

Ia juga menegaskan posisi Ketua Utama sebagai pimpinan tertinggi yang memiliki hak prerogatif.

“Mencoba melawan Ketua Utama dalam struktur Yayasan yang merupakan bagian integral dari Perhimpunan Alkhairaat adalah bentuk ‘pembangkangan organisatoris’ yang hari ini dijawab tuntas oleh ketukan palu hakim. Kami harap ini menjadi akhir dari halusinasi hukum mereka,” tandasnya.

Validitas Putusan Dikonfirmasi

Setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum Ketua Utama Alkhairaat, Advokat M. Wijaya S terkait dokumen putusan yang beredar di masyarakat, Ashar Yahya membenarkan keabsahan informasi kemenangan tersebut.

“Kuasa Hukum telah mengonfirmasi bahwa kemenangan ini adalah nyata dan mutlak,” tegas Ashar.

HPA menyerukan kepada pihak lawan untuk menghentikan upaya membangun narasi yang dianggap justru mempermalukan diri sendiri di mata warga Alkhairaat.

Putusan berkekuatan hukum tetap ini diharapkan menjadi penutup dari sengketa hukum yang terjadi.

Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA): Membela Marwah, Menjaga Amanah Ketua Utama.

Baca: PP HPA Klarifikasi Legalitas Kepengurusan yang Sah Berdasarkan SK Ketua Utama Alkhairaat

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar