gNews.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Jurnalis Hendly Mangkali dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ditunda oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran termohon (Polda Sulteng) dalam persidangan hari ini.
“Dari surat yang masuk, termohon (Polda Sulteng) memohon sidang dilaksanakan pada Kamis (29/5) mendatang karena masih berada di luar kota,” ujar Hakim Imanuel di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Khusus (PHI), Jumat (16/5/2025).
Namun, permohonan penundaan hingga 29 Mei tersebut tidak dikabulkan karena proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (21/5) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi, bukti-bukti, serta jawaban dari termohon. Jika tidak ada kendala, putusan akan dibacakan pada Rabu (28/5) sebelum masa liburan,” tegas Imanuel.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam kasus UU ITE terkait pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan seorang pejabat daerah.
Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.












Komentar