4. Pada 24 Juni 2022, kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama Yaser. Korban berusia 41 tahun ini terseret longsor setelah mengoperasikan bulldozer tanpa lampu penerangan di tengah malam, hingga masuk ke laut dengan kedalaman 26 meter.
5. Rabu 6 Juli 2022, seorang pekerja PT GNI bernama Ali Farhan, pemuda 21 tahun yang baru bekerja selama tiga pekan) meregang nyawa di lokasi kerja (tungku 6 smelter 1). Yang bersangkutan ditemukan tidak bernyawa setelah jatuh di sebelah kontrol tuas mesin hidrolik. Korban diduga tercebur ke area pembuangan slek yang panas.
6. Pada pekan ketiga Desember 2022, dua pekerja operator alat berat bernama Nirwana Selle dan Made Devri meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tungku smelter 2.
Dedi Askary mengemukakan, peristiwa kecelakan kerja yang menyebabkan meninggalnya buruh PT GNI, menambah catatan buruk dalam dunia kerja Indonesia, karena telah berulang kali terjadi.
Dia menegaskan, di PT GNI sendiri yang beropersi baru sekitar satu tahun, kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga bentrok sesama buruh ataubpekerja di internal perusahaan yang berujung kematian.
Ini dapat dipandang satu kelalaian yang disengaja, khususnya dalam hal memberi jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja buruh di lingkungan kerja PT GNI.
Oleh karena itu, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak agar pemerintahan terkait dan PT GNI bertanggung jawab penuh atas insiden kecelakaan kerja yang kembali terulang.
Beberapa kecelakaan kerja yang menimpa buruh di lingkungan kerja PT GNI hingga yang terakhir yang menimpa saudari Nirwana dan I Made Defri akibat dari buruknya penerapan sistem K3.
Baca: PT GNI Diduga Abai K3, Anwar Hafid: Membawa Kecelakaan, Kerusakan, dan Penderitaan Rakyat














Komentar