Sehingga, lanjut Taufik, lemahnya penegakan hukum mengakibatkan korban-korban terus bertambah karena tertimbun material-material tambang.
Oleh karena itu, katanya, JATAM Sulteng secara tegas meminta negara bertanggung jawab penuh terhadap semua korban yang meninggal di wilayah pertambangan tanpa izin di Sulteng, khususnya di Desa Tirtanagaya, Parigi Moutong, dan Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Pertanggung jawaban ini diminta karena negara, melalui aparat penegak hukumnya, dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, JATAM Sulteng juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah dicopot dari jabatannya.
Mereka menganggap Kapolda Sulteng hanya melakukan pembiaran terhadap pertambangan ilegal yang saat ini menjamur di Sulteng, tanpa adanya tindakan penindakan yang serius, sebagaimana yang terjadi di Tirtanagaya dan Kelurahan Poboya.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono saat dikonfirmasi Tim Media, Jumat (27/6/2025).













Komentar