Ia mempertanyakan logika transaksi jika pembayaran tidak dilakukan kepada pihak yang menguasai kendaraan secara fisik.
“Secara umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, imbalan diberikan setelah transaksi selesai,” katanya.
Syahrudin menegaskan, dengan dukungan teknologi, kewenangan hukum, dan fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, pengungkapan kasus ini seharusnya tidak mengalami hambatan berarti.
Oleh karena itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk:
1. Segera melacak dan menemukan keberadaan Rizki.
2. Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Inggrid sebagai pihak yang menguasai kendaraan saat transaksi.
3. Menyelesaikan kasus ini secara transparan dan cepat.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,” tandas Syahrudin menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan perkembangan penyidikan dari Polres Palu masih belum berhasil.














Komentar