Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi Alat Laboratorium Untad

gNews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Bambang Hariyanto memimpin konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Untad Tahun Anggaran 2022.

Konferensi ini digelar di ruang konferensi pers kantor Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024) pada pukul 10.00 WITA.

Dalam acara tersebut, Bambang Hariyanto didampingi oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Andi Panca Sakti, Ketua Tim Penyidik Asmah, Kasi Penyidikan Reza Hidayat, serta Kasi Penkum Laode Abdul Sofian.

Bambang mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati Sulteng telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,- dari tangan tersangka Tri Purnomo, direktur CV. Satria Bayu Aji, yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024,” jelas Bambang dalam keterangan resminya.

Uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang ditemukan berdasarkan audit perhitungan oleh ahli. Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tri Purnomo sebagai direktur CV. Satria Bayu Aji dan Fuad Zubaidi (FZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,09 miliar.

“Kami akan terus menindaklanjuti penyidikan ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegas Bambang. Ia juga menekankan bahwa penyitaan tersebut menjadi langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Kejati Sulteng berharap, melalui penyitaan uang ini, dapat memberikan sinyal tegas bahwa korupsi tidak akan dibiarkan dan akan ditindak secara tegas.

Pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus-kasus korupsi, terutama di wilayah Sulteng.

Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut

Komentar

News Feed