Satgas ini memiliki struktur kepemimpinan yang kuat, dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Tujuh menteri terkait, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, juga terlibat dalam satgas ini.
Mandat yang diberikan kepada Satgas PKH sangat luas, mencakup penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, perambahan hutan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta upaya reforestasi dan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.
Tujuan Strategis
Bahlil menekankan bahwa arahan Presiden ini menjadi pedoman yang jelas dan tegas bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak ragu memberantas jaringan tambang ilegal secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
“Tujuannya jelas, menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tandas Menteri Bahlil menutup pernyataannya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.










Komentar