Komnas HAM Tegas Dukung Gubernur Anwar Hafid dan Wakapolda Sulteng Sikat Tambang Ilegal: Hukum Harus Menyasar Pemodal

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas Gubernur Anwar Hafid dan komitmen Wakapolda Sulteng, Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai kian meresahkan dan mengancam nyawa.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026), Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livend Breemer, menegaskan bahwa membiarkan tambang ilegal beroperasi sama dengan mengabaikan hak dasar warga negara atas keamanan dan lingkungan hidup yang sehat.

Berikut tiga poin utama yang ditekankan Komnas HAM Sulteng:

1. Ancaman Nyata bagi Keselamatan Jiwa dan Hak Hidup

Komnas HAM menilai kemarahan Gubernur Sulteng sebagai sinyal darurat. PETI bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan ancaman langsung bagi keselamatan publik, yang menjadi hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). 

Aktivitas PETI di Hutan Produksi Terbatas dan kawasan permukiman, seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, berisiko memicu banjir bandang dan tanah longsor yang dapat menimbulkan korban jiwa massal.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat bencana ekologis ini.

2. Dampak Kesehatan Masyarakat yang Membayangi

Kerusakan lingkungan akibat PETI juga berimplikasi serius pada kesehatan. Komnas HAM mengingatkan bahwa polusi udara dan air dari tambang ilegal merupakan “pembunuh senyap”. Data Analisis Kasus ISPA 2025/2026 menunjukkan angka penyakit pernapasan yang sangat tinggi di wilayah lingkar tambang, contohnya Morowali Utara dengan 12.431 kasus. Tanpa standar pengelolaan lingkungan (AMDAL) dan penggunaan bahan berbahaya seperti sianida/merkuri secara bebas, PETI akan melipatgandakan krisis kesehatan dan membebani APBD.

3. Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan

Mendukung pernyataan Wakapolda, Komnas HAM mendesak penegakan hukum yang tepat sasaran.

“Tidak tebang pilih. Hukum harus menyasar pemodal (cukong) dan penyedia alat berat, bukan hanya pekerja lapangan,” tegas Livand Breemer.

Ia menyorot soal standar ganda yang menyasar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga menjadi bagian merusakan lingkungan di daerah ini.

Baca: Geram? Gubernur Sulteng Sebut Tambang Ilegal Ancam Keselamatan Publik: Wakapolda Siap Tindak Tegas!

Komentar