Dugaan Kepentingan Tersembunyi
Muslimin menduga ada kepentingan tersembunyi dalam pengembalian berkas perkara ini. Ia mempertanyakan apakah jaksa bertindak sebagai penegak hukum atau justru membela tersangka.
“Seharusnya jaksa bekerja untuk menegakkan hukum, bukan mencari alasan untuk meringankan tersangka. Apakah jaksa punya hak untuk membela tersangka? Ataukah jaksa bisa bertindak seperti hakim dengan menyatakan unsur-unsur pasal tidak terpenuhi?” katanya.
Lebih lanjut, Muslimin juga menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi yang melakukan ekspose perkara tanpa menghadirkan penyidik dari Polresta Palu.
Ia menilai hal ini sebagai indikasi adanya pengaruh tertentu yang dapat mengarah pada transaksi perkara.
“Mengapa Kejaksaan Tinggi melakukan ekspose perkara tanpa melibatkan penyidik? Jika memang ada kejanggalan dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dipanggil untuk menjelaskan, bukan malah menggelar ekspose sepihak,” ungkapnya.
Desak Kejaksaan Segera P-21
Muslimin menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara biasa, sebab rumah kliennya mengalami kerusakan total akibat tindakan tersangka. Jika berkas perkara terus dihambat, ia khawatir kliennya akan semakin dirugikan secara hukum dan materi.
“Kami berharap jaksa tidak bermain-main dalam kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa ada permainan di balik lambatnya P-21. Kami mendesak agar jaksa segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Muslimin.
Dengan adanya tekanan dari kuasa hukum dan masyarakat, kini publik menanti bagaimana Kejaksaan Negeri Palu akan bertindak terhadap kasus ini.
Baca: Kasus Dugaan Pencaplokan Lahan PTPN XIV: Kejati Sulteng Didesak Segera Tetapkan Tersangka













Komentar