Kuat Dugaan Tersangka Perusakan Rumah Dilindungi, Pengacara Soroti Kejari Palu Cederai Rasa Adil

gNews.co.id – Kuat Dugaan bahwa pihak Kejari Palu melindungi tersangka perusakan bangunan milik Jafri Yauri di Besusu Barat kota Palu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pihak Jafri Yauri, Muslimin Budiman, korban yang bangunannya diduga dirusak oleh tersangka Ang Andreas.

Muslimin Budiman menyatakan penyesalan dan keheranan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terkait kasus yang sedang ditangani.

Kuasa hukum alias pengacara Jafri Yauri, Muslimin Budiman menyayangkan pernyataan tersebut dinilai cenderung melindungi tersangka dan mencederai rasa keadilan, terutama bagi klien mereka yang merupakan saksi sekaligus korban dalam perkara ini.

Di mana dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Palu menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi dua alat bukti sah yang diperlukan.

Namun, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, karena penilaian tentang alat bukti sah seharusnya hanya dapat disampaikan oleh penasihat hukum tersangka atau terdakwa, terutama jika kasus sudah memasuki tahap persidangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah jaksa bertindak sebagai penasihat hukum tersangka?

“Kami sama sekali tidak memahami alat bukti versi kejaksaan yang dimaksud. Menurut pengetahuan kami, alat bukti dalam perkara pidana hanya diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi, alat bukti sah mana yang dimaksud oleh Kejaksaan?” tanya Muslimin Budiman dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh penyidik Polresta Palu berdasarkan dua alat bukti sah.

Oleh karena itu, sangat janggal jika Kejaksaan menyatakan bahwa alat bukti tidak cukup.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini,” katanya.

Selain itu, Muslimin Budiman juga membantah pernyataan Kejaksaan bahwa penyidik tidak memenuhi petunjuk (P19) dari jaksa peneliti.

Menurut keterangan yang diperoleh dari penyidik, dari empat kali permintaan P19, semuanya telah dipenuhi, termasuk pemeriksaan ulang ahli pidana, pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka.

Hanya satu permintaan yang tidak dapat dipenuhi oleh penyidik, yaitu menghilangkan pasal sangkaan, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.

“Klien kami sebagai saksi korban merasa bahwa jika memang Kejaksaan tidak berniat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap II (P21), maka seharusnya Kejaksaan segera membuat berita acara koordinasi dan menyampaikan secara tertulis kepada penyidik Polres Palu untuk menghentikan perkara ini demi hukum,” tegas Muslimin Budiman.

Berkas Belum Penuhi Syarat di Kejari Palu

Sebelumnya pihak Kejari Palu merilis pernyataan untuk menyikapi perkembangan terkini dalam kasus perusakan rumah yang menimpa Jafri di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yudi Trisnaamijaya, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (28/2/2025).

Baca: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Palu: Belum Masuk Tahap P21

Komentar

News Feed