Longki Djanggola Reses di Poso: Warga Adukan Bank Tanah dan Biaya Sertifikasi Mahal

gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menggelar reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025 pada Senin (16/6/2025), di Balai Pertemuan Desa Watutau, Watutau, Lore Piore, Poso, Sulawesi Tengah.

Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait isu Bank Tanah dan tingginya biaya pengurusan sertifikasi lahan.

Acara reses dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta warga dari dua kecamatan di Lembah Napu, yakni Lore Timur dan Lore Piore.

Turut hadir pula Camat Lore Piore, Evon Lowo, Kepala Desa Watutau, Kusnan Sahroni, dan tokoh adat Pekurehua, Imanuel Pele.

Kekhawatiran Warga Terhadap Bank Tanah dan Biaya SertifikasiSalah satu aduan utama datang dari Deyce, warga Tamadue, yang mengungkapkan kekhawatirannya mengenai Bank Tanah.

Ia menyebutkan bahwa lahan eks PT Hasfarm Mangkudiredjo, yang selama ini telah diolah warga untuk usaha pertanian, kini telah dipatok oleh Bank Tanah.

“Kami meminta agar Polisi tidak melakukan pemanggilan kepada warga yang mengelola lahan eks Hasfarm itu. Kami benar-benar khawatir,” ujar Deyce.

Senada dengan itu, Krisman, Kepala Desa Tamadue, Lore Timur, mendesak agar Kantor Pertanahan Poso memberikan dukungan penuh dalam pengajuan sertifikasi tanah warga.

Ia menekankan pentingnya kejelasan alas hukum tidak hanya untuk lahan Bank Tanah, tetapi juga untuk kepemilikan warga.

“Dan kami meminta jangan lagi sampai warga dipungut hingga enam belas juta rupiah per sertifikat,” tegas Krisman, menyoroti beban biaya yang sangat besar bagi masyarakat.

Reynaldo Tandamusu, Kepala Desa Watumaeta, juga menyampaikan harapannya agar Bank Tanah dapat memprioritaskan pemberian lahan bagi warga setempat, terutama mereka yang telah lama mengelola lahan-lahan tersebut.

Penjelasan Longki Djanggola dan Solusi yang DitawarkanMenanggapi aduan warga, Longki Djanggola menjelaskan bahwa Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan mandat khusus untuk mengelola tanah.

Tugas utamanya meliputi penyediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Ia menambahkan bahwa Bank Tanah dikelola oleh Komite Bank Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR.

“Olehnya, aparat hukum dalam hal ini Kepolisian dilibatkan pula dalam pengawasannya,” terang Longki.

Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu, menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hak pengelolaan lahan.

“Bagi masyarakat yang ingin juga mendapatkan hak pengelolaan lahan, itu bisa melalui koordinasi kepala desa bermohon melalui mekanisme reformasi agraria yang sudah diatur dan ini difasilitasi oleh Badan Bank Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola Dampingi Warga Donggala Adukan Konflik Agraria dengan Anak Usaha PT Astra ke Kanwil BPN Sulteng

Komentar

News Feed