Modus Tukar Menukar Sekum KONI tak Sesuai Aturan Main? Ashar Kritik Keras Karena Abaikan AD/ART

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fondasi keolahragaan di Sulawesi Tengah, khususnya dalam menghadapi berbagai event olahraga berskala nasional dan internasional pada tahun 2025.

Ketua Bidang Hukum KONI Sulteng, Natsir Said menjelaskan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, mekanisme pleno hanya diperlukan jika terjadi pergantian Ketua Umum, misalnya akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau halangan tetap lainnya.

Dalam situasi tersebut, rapat pleno diperlukan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.

“Namun, untuk pergantian Sekretaris Umum (Sekum) atau pengurus lainnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Umum terpilih,” kata Natsir Said pada Senin (20/1/2025).

Natsir juga menegaskan bahwa dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sulteng, Ketua Umum, yakni M. Nizar Rahmatu, terpilih secara demokratis. Posisi Sekum dan unsur pengurus lainnya merupakan hasil penyusunan tim formatur yang dipimpin Ketua Umum.

“Jadi, tidak ada kewajiban untuk menggelar rapat pleno jika ada pergantian Sekum atau pengurus lainnya,” katanya.

Perombakan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pengelolaan keolahragaan di Sul, sekaligus mempersiapkan daerah ini untuk bersaing di berbagai ajang olahraga.

Langkah ini juga menjadi bukti komitmen KONI Sulteng dalam mengedepankan profesionalisme dan inovasi demi kemajuan olahraga di Negeri Seribu Megalit.

Baca: Gubernur Cudy Dorong Iwan Lapatta Maju Jadi Kandidat Ketum KONI Sulteng 2025? Bismillah!

Komentar

News Feed