Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan masalah aset untuk mencegah ketidakpastian hukum.
“Kita harus memastikan bahwa setiap aset pemerintah daerah tercatat, terjaga, dan tidak disalahgunakan. Koordinasi lintas sektor adalah kunci,” ujarnya.
Komitmen Penyelesaian yang Transparan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan Kota Palu.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masalah tumpang tindih lahan dapat segera diatasi demi kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.













Komentar