Polda Sulteng Didesak Segera Periksa Pimpinan PT BTIIG

Sehingga, Jatam Sulteng menduga kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. BTIIG tanpa IUKI adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

Maka berdasarkan hal tersebut di atas Jatam Sulteng mendesak:

Satu, mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memberikan denda administratif dan atau penutupan sementara kegiatan PT. BTIIG di wilayah Kecamatan Bungku Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

“Dua mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pimpinan PT. BTIIG atas dugaan tindak pidana,” tegas Jatam.

Tindak pidana yang dimaksud adalah penyorobotan dan pengrusakan lahan perkebunan milik warga desa ambunu, yang diduga dilakukan oleh PT. BTIIG.

Diberitakan sebelumnya, penyerobotan lahan sawit milik warga seluas 13 hektar oleh PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali mendapat tanggapan serius dari Anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid.

Baca: Diduga Hanya Pegang Inlok, PT BTIIG Serobot Paksa Lahan Warga di Morowali

Komentar