Taufik juga menyebut bahwa aparat desa dan tokoh masyarakat Topogaro ikut dalam aksi, sehingga tidak adil jika hanya lima orang digugat.
“Putusan ini berbahaya, karena bisa mengancam siapa pun yang hendak bersuara membela lingkungan,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Serius oleh BTIIG
Informasi dan data yang dihimpun tim media, selain polemik hukum, Koalisi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh BTIIG, yang dinilai berpotensi merugikan negara:
• Pemanfaatan Sumber Daya Air Tanpa Izin Resmi
BTIIG diduga mengambil air baku dari Sungai Karaopa tanpa izin resmi, melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari retribusi atau PNBP.
• Penggunaan Dokumen Palsu
Perusahaan ditengarai menggunakan dokumen rekomendasi teknis palsu dalam pengurusan izin air, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
• Aktivitas Industri Tanpa Izin Lingkungan
Hingga kini, BTIIG disebut belum menunjukkan dokumen AMDAL dan izin lingkungan, meskipun telah membangun infrastruktur industri bernilai miliaran rupiah.
• Potensi Kerugian Fiskal
Aktivitas ilegal perusahaan dinilai telah menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak, PNBP, dan kontribusi daerah lainnya.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan, lembaga pengawas lingkungan diharapkan segera menyelidiki aktivitas BTIIG dan mengambil langkah hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
Baca: Kejati Sulteng Geledah Rumah Kades di Morowali, Ancaman Tipikor Penjual Lahan Mangrove ke PT BTIIG
Baca: Kejati Sulteng akan Periksa Kades di Morowali Dugaan Korupsi Penjualan Lahan ke PT BTIIG














Komentar