Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BB
Siap – siap! Jokowi Sudah Teken Inpres Penggunaan Kenderaan Listrik bagi Pemda










![[Gambar 2] YouTube Shopping Affiliates Bantu Pengguna Belanja Gadget Impian di Tahun Baru dengan Lebih Mudah!](https://gnews.co.id/wp-content/uploads/2025/01/Gambar-2-YouTube-Shopping-Affiliates-Bantu-Pengguna-Belanja-Gadget-Impian-di-Tahun-Baru-dengan-Lebih-Mudah-300x178.jpg)



Komentar