Atas dasar tersebut, kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para pemohon.
Ketidakhadiran Termohon Tidak Gugurkan Kewajiban Hukum
Advokat Rakyat, Agussalim, yang juga merupakan Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) dari Confederate People Lawyer Asia Pacific (COLAP), menegaskan bahwa ketidakhadiran termohon tidak serta-merta menggugurkan permohonan praperadilan.
Menurutnya, Polda Sulawesi Tengah tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan legalitas penetapan tersangka di hadapan hakim.
“Dalam perkara praperadilan, yang diuji adalah aspek formil, seperti minimal dua alat bukti yang sah, prosedur penyidikan, kewenangan penyidik, dan legalitas surat-surat tindakan. Jika itu tidak bisa dijelaskan, maka permohonan pemohon berpeluang dikabulkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak termohon tidak bisa melepaskan diri dari hak dan kewajibannya hanya dengan memilih tidak hadir. Sidang tetap berjalan dan hakim tetap memeriksa perkara berdasarkan hukum serta bukti yang tersedia.
Sidang praperadilan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi warga Desa Loli Oge sekaligus menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menghadapi uji legalitas di pengadilan.














Komentar