“Dalam perspektif HAM, kerusakan lingkungan dan pencemaran sawah warga ini adalah bentuk pelanggaran hak dasar serta ancaman nyata bagi kedaulatan pangan dan sumber kehidupan warga,” ujar Livand Breemer.
Desakan Komnas HAM: Sanksi Tegas dan Tanggung Jawab Perusahaan
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan petani dari Trans Mayayap dan Desa Mayayap di areal perusahaan pada Senin (23/2/2026),
Komnas HAM Sulteng mendorong Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Langkah-langkah yang didesakkan antara lain:
· Pemberian Sanksi Administratif: Pemerintah diminta untuk memberikan sanksi tegas, hingga pembekuan izin, jika perusahaan tidak melakukan perbaikan secara signifikan.
· Tanggung Jawab Perusahaan: Memastikan PT Integra Mining Nusantara bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang dialami para petani akibat pencemaran.
· Pencegahan Konflik: Mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil untuk mencegah eskalasi konflik antara warga dan korporasi.
Baca: Petaka di Kawasan PT IMIP, Komnas HAM Dorong Investigasi Insiden Longsor dan Hentikan Aktivitas














Komentar