Wujud Komitmen Kejati Sulteng soal RJ untuk Kasus ITE: Hukum yang Adil dan Humanis

gNews.co.id – Sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Kejati Sulteng memimpin ekspose permohonan penuntutan berbasis Restorative Justice atau RJ untuk kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung bersama Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI. 

Latar Belakang Kasus

Tersangka, Sawaluddin Sampa alias Udin (39), seorang wiraswasta asal Desa Paisumosoni, Kabupaten Banggai Laut, dilaporkan setelah memodifikasi foto papan nama Masjid Al Ukhuwah menjadi Masjid Al-Kalah dan menyebarkannya di Facebook disertai komentar satir yang menyinggung pasangan calon kepala daerah.

Aksi ini memicu keresahan warga, sehingga Polres Banggai melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

Pendekatan Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulteng mengedepankan penyelesaian dialogis dengan mempertimbangkan:

1. Tersangka tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.
2. Tidak ada kerugian materiil akibat perbuatannya.
3. Telah tercapai kesepakatan damai antara pelapor, korban, dan tersangka.
4. Dukungan MUI Banggai melalui surat pernyataan nomor 161/DP/MUI/XXIII-21/03/2025 yang menyatakan kasus selesai secara kekeluargaan.

Keputusan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan, menegaskan RJ sebagai solusi hukum yang proporsional, adil, dan berorientasi pemulihan sosial. 

Pernyataan Pejabat

“Ini bukan sekadar penghentian kasus, tapi upaya menciptakan harmoni tanpa mengabaikan keadilan korban. RJ adalah terobosan hukum yang manusiawi,” tegas Zullikar Tanjung.

Baca: Seorang Pejabat Pemkab Banggai Ditahan Kejati Sulteng Dugaan Korupsi Proyek Rp8,7 Miliar

Komentar