gNews.co.id – Gugatan Nazril Ilham alias Ariel NOAH dan kawan-kawan ke MK mengenai UU Hak Cipta dinilai tidak jelas.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti ketidakjelasan gugatan yang diajukan oleh Ariel NOAH dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), Saldi meminta para pemohon untuk lebih tegas dan jelas dalam menyampaikan pokok permohonannya.
“Kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” tegas Saldi di hadapan para kuasa hukum pemohon.
Saldi menekankan bahwa kejelasan pokok perkara sangat penting, terutama ketika MK mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan ke tahap mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR.
“Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan seperti itu. Jadi kalau tidak dijelaskan apa yang dipersoalkan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa?” katanya.
Saldi juga mengingatkan bahwa UU Hak Cipta yang menjadi objek gugatan telah berlaku sejak 2014 dan tidak menimbulkan polemik berarti sebelumnya. Persoalan terkait larangan menyanyikan lagu oleh pencipta, menurut dia, baru menjadi isu belakangan ini.
Baca: Dewa 19 akan Guncang Deklarasi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri untuk Pilgub Sulteng
Komentar