Adapun gugatan Ariel dan 28 penyanyi lainnya diajukan ke MK pada 7 Maret 2025, yang berisi tujuh petitum utama. Di antaranya, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dimaknai bahwa pertunjukan komersial tidak memerlukan izin pencipta, namun tetap membayar royalti.
Mereka juga mengusulkan agar frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 Ayat 5 dimaknai sebagai penyelenggara pertunjukan, dan royalti bisa dibayarkan sebelum atau sesudah pertunjukan.
Dalam petitum lainnya, Ariel dkk menuntut agar Pasal 81 dimaknai bahwa pertunjukan komersial tidak butuh lisensi khusus selama royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta menilai Pasal 87 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 2 huruf f sebagai inkonstitusional jika menghambat sistem pemungutan royalti alternatif.
Selain Ariel NOAH, nama-nama besar lain yang turut menggugat UU ini termasuk Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, hingga Tantri Kotak dan Rendy Pandugo.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hampir seluruh jajaran penyanyi papan atas Indonesia, yang merasa hak mereka sebagai pelaku pertunjukan belum diakomodasi secara adil oleh UU Hak Cipta saat ini.
Baca: Dewi Perssik Resmi Dilapor Lesti dan Rizky Dugaan Pelanggaran UU ITE








Komentar